Aturan tersebut berisi bahwa calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Apabila usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, penumpang yang hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan. Pada point ini sudah jelas aturannya, PT KAI care banget pada keselamatan penumpang.
Baca Juga Jadwal Kereta Api Terbaru Mulai 1 April 2017.
Point berikutnya adalah : Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping. Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses 'boarding', calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.
Untuk kondektur, apabila mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas perjalanan kereta api, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan kereta api jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.
Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut.
Harga Tiket KA Gaya Baru Malam Bulan Juni
Nah itu dia point-point aturan khusus untuk penumpang yang hamil yang harus ibu-ibu ketahui. Resiko ditanggung penumpang sendiri, karena dari PT KAI sudah memberikan himbauan untuk keselamatan penumpang itu sendiri.