Naik KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen Mulai 22 Desember 2020 - 25 Januari 2021. Hal ini untuk mengendalikan persebaran wabah selama musim liburan natal dan tahun baru karena masa pandemi belum berakhir. Rapid test antibodi semenatara tidak berlaku untuk perjalanan KA Jarak Jauh.
Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
PT KAI mengacu pada aturan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tatun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun
PT KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir, Pasar
Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang,
Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
PT KAI patuh pada aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh
pemerintah dengan memberlakukan perjalanan kereta api
jarak jauh harus menyertakan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif.
0 komentar:
Posting Komentar